HAM

Ø PENGERTIAN

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Hak asasi manusia tidak akan diakui dan dijunjung tinggi oleh manusia tanpa adanya perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia tersebut. Perjuangan hak asasi manusia dilakukan dalam beberapa masa perkembangan hak asasi manusia. Perkembangan hak asasi manusia terlihat jelas dalam sejarah hak asasi manusia.
Sejarah hak asasi manusia dimuai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia muncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa dalam memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai mahluk yang bermartabat. Perjuangan hak asasi manusia dapat dalam suatu gerakan, dokumen, dan teori yang dikemukakan pemikir.

Ø  PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI

          1.        John Locke

Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

          2.       David Beetham dan Kevin Boyle

Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

          3.       C. de Rover

HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

          4.       Austin-Ranney

HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

          5.       A.J.M. Milne

HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

          6.       Franz Magnis- Suseno

HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia

          7.       Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

Ø MACAM MACAM HAM

                Hak asasi manusia terdiri atas hak hidup, hak memiliki sesuatu, dan hak kemerdekaan. Berpedoman pada tiga macam hak asasi manusia itu, dikembangkan macam hal asasimanusia menurut kemajuan budaya. Macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut:

a.      Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
b.      Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
c.      Hak Persamaan Hukum (Rights Of Legal Equalitty)
d.      Hak Asasi Politik (Political Right)
e.      Hak Asasi Sosial Dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights)
f.       Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan hokum (Procedural Rights)

Ø  CONTOH PELANGGARAN HAM

a.       Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
b.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
c.       Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
d.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.

e.      Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.