HAM
Ø PENGERTIAN
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal
28, pasal
29 ayat 2, pasal
30 ayat 1, dan pasal
31 ayat 1
Hak asasi
manusia tidak akan diakui dan dijunjung tinggi oleh manusia tanpa adanya
perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia tersebut. Perjuangan hak asasi
manusia dilakukan dalam beberapa masa perkembangan hak asasi manusia.
Perkembangan hak asasi manusia terlihat jelas dalam sejarah hak asasi manusia.
Sejarah
hak asasi manusia dimuai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi
manusia muncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa dalam
memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang
yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai
mahluk yang bermartabat. Perjuangan hak asasi manusia dapat dalam suatu
gerakan, dokumen, dan teori yang dikemukakan pemikir.
Ø PENGERTIAN
HAM MENURUT PARA AHLI
1.
John
Locke
Menurut John
Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya
tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
2.
David
Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David
Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak
individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas
manusia.
3.
C. de
Rover
HAM adalah hak
hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat
universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun
perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat
dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut
merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum
nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak
pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
4.
Austin-Ranney
HAM adalah
ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan
dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
5.
A.J.M.
Milne
HAM adalah hak
yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat
karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
6.
Franz
Magnis- Suseno
HAM adalah
hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat.
Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya
sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia
7.
Miriam
Budiardjo
Miriam
Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau
kehadirannya di dalam masyarakat.
Ø MACAM
MACAM HAM
Hak
asasi manusia terdiri atas hak hidup, hak memiliki sesuatu, dan hak
kemerdekaan. Berpedoman pada tiga macam hak asasi manusia itu, dikembangkan
macam hal asasimanusia menurut kemajuan budaya. Macam hak asasi manusia adalah
sebagai berikut:
a. Hak
Asasi Pribadi (Personal Right)
b. Hak
Asasi Ekonomi (Property Right)
c. Hak
Persamaan Hukum (Rights Of Legal Equalitty)
d. Hak
Asasi Politik (Political Right)
e. Hak
Asasi Sosial Dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights)
f. Hak Asasi
Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan hokum (Procedural Rights)
Ø CONTOH PELANGGARAN HAM
a.
Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
b.
Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
c. Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
d. Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
e. Penegak hukum dan/atau petugas
keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
0 komentar:
Posting Komentar